Kejari Sukabumi, ABPEDNAS dan DPMD Bersinergi Kawal Desa, Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema “Mengawal Desa, Menjaga Integritas, Membangun Sukabumi.”

 

Example 300x600

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No. 456, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/9/2026).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Melalui sinergi antara Kejaksaan, ABPEDNAS dan DPMD, diharapkan para pengurus dan anggota BPD semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” kata Fahmi Rachman.

 

Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa, BPD juga memiliki fungsi penting dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

 

“BPD memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, tema “Mengawal Desa, Menjaga Integritas, Membangun Sukabumi” menjadi penegasan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan kelembagaan desa dalam menciptakan pemerintahan desa yang tertib, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, diharapkan terbangun pemahaman yang sama di kalangan BPD mengenai batasan kewenangan, tanggung jawab serta aspek hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa, sekaligus mendorong terwujudnya desa yang transparan, berintegritas dan semakin maju.

 

REPORTER: Adam Firmando

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *