Diterbitkan Oleh:
PT. JURNAL UPDATE INDONESIA
AHU-A082061.AH.01.30.TAHUN 2026
NPWP: 1000 0000 09241385
NIB : 1704260100139
Norek BJB: 012356215100 an Rusdi
Dewan Pembina : Mayor. Inf (Purn.) Heri Wilopo
Dewan Penasehat: Hamzah Gurnita
Dewan Redaksi : Herman Gunawan
Penasehat Hukum : Dibutuhkan
Biro Hukum : Dibutuhkan
Pemimpin Umum : H Deni Saputra SH
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab : Rusdi
Wakil Pimpinan Redaksi : Dibutuhkan
Sekretaris Redaksi : Dibutuhkan
Bendahara : M Wahyudin Rusdadi
Redaktur Pelaksana : Pempred
Staf Redaksi : H Dahlan
IT & Design Grafis : Ilham
Korwil Jawa Barat : Dibutuhkan
Kabiro Kota/Kab. Bogor :
Wartawan Bogor Raya: A. Saepul Jamal
Wartawan :
Kabiro Depok : Thomas Soilangon
Kabiro Kab. Sukabumi : Adam Firmando SE
Wartawan :
Kepala Biro Kab Lebak Banten : Asep Mahmud
Kepala Biro Kab. Simalungun Sumatra Utara: Saipul Simanungkalit
Kordinator Liputan : Dibutuhkan
Kantor Redaksi KP Ciherang Pondok RT/RW 01/01 Désa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Kabupatén Jawa Barat
Kantor Perwakilan Sukabumi Kp Lemahputih Désa Ambarjaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi
Kantor Kabiro Depok: Jl Mawar No 4 Depok Pancoran Mas Depok Jawa Barat
Kritik & Saran, Hak Jawab / Pemasangan Iklan / Advertorial Hub. Melalui nomor WA Kami di Bawah Ini :
088975085943 – 085779467977
—————————————————————
STOP PRESS
IDENTITAS RESMI WARTAWAN JURNALUPDATE.ID
Seluruh wartawan dan reporter jurnalupdate.id dilengkapi dengan identitas resmi sebagai berikut:
ID Card Pers resmi yang masih berlaku
Surat Tugas peliputan
Nama tercantum dalam Box Redaksi
—————————————————————
MEDIA JURNALUPDATE.ID
KOMITMEN PROFESIONAL DAN KEPATUHAN TERHADAP REGULASI PERS
Redaksi jurnalupdate.id berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, objektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bagian dari pers nasional, jurnalupdate.id hadir untuk memberikan informasi yang terpercaya serta menjadi sarana edukasi, kontrol sosial, dan penguatan demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pers yang menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan jurnalistik antara lain:
Landasan Hukum Pers
Pasal 3 ayat (1)
Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial yang bertanggung jawab kepada publik.
Pasal 5 ayat (2)
Pers wajib melayani Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pasal 5 ayat (3)
Pers wajib melayani Hak Koreksi atas kekeliruan informasi yang telah dipublikasikan.
Pasal 18 ayat (1)
Setiap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana atau denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai ketentuan perundang-undangan.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI TERBUKA UNTUK PUBLIK
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, Redaksi jurnalupdate.id membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas setiap pemberitaan yang dimuat.
Setiap permintaan Hak Jawab maupun Hak Koreksi dapat disampaikan melalui email atau WhatsApp resmi Redaksi.
Seluruh permintaan yang masuk akan:
Diverifikasi secara profesional
Diteliti berdasarkan fakta dan data
Dimuat sesuai dengan prinsip kebenaran, keberimbangan, dan etika jurnalistik
Langkah ini merupakan bentuk komitmen jurnalupdate.id dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan informasi yang disajikan tetap akurat dan bertanggung jawab.
PERLINDUNGAN JURNALIS DAN KEBEBASAN PERS
Redaksi jurnalupdate.id menegaskan sikap tegas dan konsisten dalam menolak segala bentuk:
Sensor
Intimidasi
Tekanan
Ancaman
Intervensi dari pihak manapun
Baik yang berasal dari unsur pemerintah, swasta, organisasi massa, maupun kelompok politik.
Kami meyakini bahwa:
Pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab merupakan pilar utama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Apabila wartawan jurnalupdate.id menghadapi:
Ancaman
Kekerasan
Persekusi
Kriminalisasi
Maka redaksi akan memberikan dukungan penuh dan perlindungan hukum, termasuk melaporkan setiap tindakan tersebut kepada Dewan Pers maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMITMEN TERHADAP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap masyarakat, jurnalupdate.id mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap kegiatan peliputan yang berkaitan dengan kepentingan publik dilaksanakan dengan menjunjung prinsip:
Transparansi
Profesionalisme
Keberimbangan
Independensi
Tanpa keberpihakan
Komitmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika jurnalistik.
IDENTITAS RESMI WARTAWAN JURNALUPDATE.ID
Seluruh wartawan dan reporter jurnalupdate.id dilengkapi dengan identitas resmi sebagai berikut:
ID Card Pers resmi yang masih berlaku
Surat Tugas peliputan
Nama tercantum dalam Box Redaksi
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan jurnalupdate.id namun tidak dapat menunjukkan identitas resmi.
Apabila ditemukan pihak yang mengatasnamakan wartawan jurnalupdate.id tanpa identitas resmi, masyarakat dapat segera menghubungi kontak Redaksi untuk dilakukan verifikasi.
JURNALUPDATE.ID
Profesional • Independen • Terpercaya
“Menyajikan Informasi Akurat, Menjaga Kepercayaan Publik.”


