TURUN GUNUNG! Hamzah Gurnita SH Tegas Minta Kegiatan PT CAP Dihentikan Sementara

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id – Persoalan dugaan kelengkapan perizinan perusahaan perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

 

Example 300x600

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan tersebut.

 

Sikap tegas itu disampaikan Hamzah usai mengikuti rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dalam pembahasan rencana anggaran tahun 2027 di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Selasa (6/10/2026).

 

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pada prinsipnya menyetujui rencana anggaran yang dibahas, dengan sejumlah catatan, khususnya terkait pembangunan infrastruktur serta kesinambungan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

 

Namun, di tengah agenda pembahasan anggaran, Komisi II juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai persoalan di lapangan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

Hamzah mengungkapkan, kunjungan lapangan dilakukan setelah Komisi II menerima laporan masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan.

 

“Kami telah melakukan kunjungan lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan belum lengkapnya perizinan perusahaan PT Cipellang Agro Permai (CAP) di Kecamatan Simpenan. Komisi II kemudian melakukan pengecekan ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah kami turun langsung dan melakukan pengecekan di lapangan, informasi yang disampaikan masyarakat tersebut memang kami temukan,” ujar Hamzah.

 

Menurutnya, kunjungan kerja tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam menyikapi persoalan perizinan perkebunan besar.

 

Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), masyarakat, perangkat daerah terkait, Pemerintah Kecamatan Simpenan, serta Pemerintah Desa Kertajaya.

 

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah tindak lanjut hasil penilaian reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.

 

“Kami melakukan kunjungan kerja untuk membahas persoalan perizinan perkebunan besar. Salah satu agenda yang dibahas adalah tindak lanjut hasil penilaian reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai (CAP),” kata Hamzah.

 

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian meminta agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Atas dasar hasil monev, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta agar kegiatan perusahaan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

DPTR: Masih Perlu Penjelasan Lebih Lanjut

 

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Mukhsin, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen berupa surat tindak lanjut dan komitmen hasil kunjungan lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar PT Cipellang Agro Permai.

 

Menurut Mukhsin, berdasarkan data yang dimiliki DPTR dan hasil pertemuan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, dokumen yang tersedia berupa surat tindak lanjut dan komitmen kunjungan lapangan terkait reklasifikasi usaha perkebunan besar tersebut.

 

Namun demikian, ia menyebut persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan.

 

“Persoalan perizinan PT Cipellang Agro Permai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dan pengawasan perizinan,” ujar Mukhsin kepada awak media.

 

Komisi II Tegaskan Fungsi Pengawasan

 

Turunnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ke lapangan menjadi bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Komisi II menekankan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan aturan, kelengkapan administrasi perizinan, kepentingan masyarakat, serta koordinasi dengan seluruh instansi teknis terkait.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi terkait persoalan perizinan dan kegiatan PT Cipellang Agro Permai (CAP).

 

JurnalUpdate.id membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Cipellang Agro Permai, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Reporter: Adam Firmando

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *