SUKABUMI, JurnalUpdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut membahas jawaban Bupati atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain mendengarkan jawaban pemerintah daerah, rapat paripurna tersebut juga menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Pemerintah Tanggapi Masukan Tujuh Fraksi
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap berbagai pandangan umum tujuh fraksi DPRD, khususnya mengenai rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah daerah mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda. Penataan perangkat daerah dinilai perlu dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan publik, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi tidak semata-mata bertujuan menambah unit atau memperbesar birokrasi. Sebaliknya, penataan harus mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperjelas pembagian tugas, serta mencegah tumpang tindih kewenangan dan anggaran.
Sejumlah aspek strategis turut menjadi perhatian, mulai dari pengelolaan data geospasial, pengawasan pemanfaatan ruang, koordinasi penanganan sengketa pertanahan, hingga penguatan administrasi pertanahan dan pelaksanaan Reforma Agraria sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Tujuh Fraksi Soroti Efektivitas Organisasi
Dalam tanggapannya terhadap Fraksi Partai Golongan Karya, pemerintah menekankan pentingnya kesesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah dengan beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan menjadi perhatian agar pelaksanaan program berjalan terintegrasi.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah menjelaskan bahwa penentuan tipologi organisasi harus didasarkan pada indikator yang terukur. Kebutuhan sumber daya manusia, anggaran, serta indikator kinerja juga perlu diperhitungkan agar efektivitas organisasi dapat dievaluasi secara berkala.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti pentingnya keseimbangan antara penataan pertanahan dan tata ruang dengan perlindungan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Pemerintah juga memberi perhatian terhadap keterbukaan data geospasial dan mekanisme penanganan sengketa pertanahan sesuai kewenangan daerah.
Adapun terhadap pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah menegaskan bahwa penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti perlunya restrukturisasi birokrasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel. Pemerintah menegaskan bahwa penataan organisasi harus diiringi perubahan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, penempatan aparatur berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin agar anggaran pembangunan dan pelayanan dasar dapat lebih optimal.
Selanjutnya, terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrat, pemerintah mencermati masukan mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, dan konsekuensi anggaran apabila terjadi peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penataan tersebut akan mempertimbangkan keahlian aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menekankan bahwa peningkatan tipologi organisasi harus memberikan dampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah sependapat bahwa penambahan struktur harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan pelayanan di bidang pertanahan serta tata ruang.
Secara keseluruhan, jawaban pemerintah daerah menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus mengedepankan efektivitas organisasi, profesionalitas aparatur, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi I DPRD Segera Bahas Raperda
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-27 merupakan bagian dari tahapan lanjutan pembahasan Raperda setelah tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD untuk mendalami substansi dan menyempurnakan materi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Dalam rapat tersebut, penugasan pembahasan Raperda juga telah ditetapkan. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan segera melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Budi Azhar berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat berlangsung secara cermat, terbuka, dan konstruktif. Dengan demikian, setiap ketentuan dalam Raperda benar-benar mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan serta dampaknya terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan perubahan SOTK tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam menata kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih proporsional, profesional, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
Melalui proses pembahasan yang terencana dan sesuai ketentuan perundang-undangan, penataan perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan Kabupaten Sukabumi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Upaya tersebut sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah atau Mubarakah.
JurnalUpdate.id — Tegas, Lugas, Berimbang.












