DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027, Belanja Daerah Diminta Lebih Prioritas

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengambil keputusan terkait penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026).

Example 300x600

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Terdapat tiga agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yakni tindak lanjut evaluasi Perubahan APBD 2026, persetujuan bersama Raperda APBD 2027, serta penyampaian nota pengantar perubahan susunan perangkat daerah.

Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur Jawa Barat

Pada agenda pertama, DPRD Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.578-BPKAD/2026 tanggal 30 September 2026 mengenai evaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD.

Sebagai tindak lanjut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi tersebut pada 12 Oktober 2026.

Hasil pembahasan dan penyempurnaan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai dasar pengambilan keputusan DPRD, sehingga rancangan perubahan anggaran dapat disesuaikan dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi dan ketentuan yang berlaku.

Raperda APBD 2027 Disepakati Bersama

Agenda kedua membahas persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027. Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai landasan pengambilan keputusan terhadap rancangan anggaran daerah tersebut.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, sekaligus keputusan DPRD terkait Raperda APBD 2027.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Meski telah disetujui bersama, Raperda APBD 2027 selanjutnya harus disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, persetujuan dalam rapat paripurna tersebut belum menjadi penetapan akhir APBD 2027.

Ketua DPRD Tekankan Efektivitas Belanja Daerah

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan arah pembangunan daerah.

Ia turut menyoroti dampak penurunan penerimaan dari bagi hasil pemerintah provinsi terhadap kapasitas keuangan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu disikapi melalui penyesuaian belanja secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pelayanan publik.

“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan APBD yang efektif, agar keterbatasan kemampuan keuangan daerah tidak menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perangkat Daerah

Pada agenda ketiga, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, sambutan terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta nota pengantar mengenai Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi tahap awal pembahasan rencana perubahan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengapresiasi kontribusi Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan kebijakan anggaran.

Melalui proses tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin terarah, transparan, dan akuntabel. Penentuan prioritas belanja pun diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik serta menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.

JurnalUpdate.id – Tegas, Lugas, Berimbang.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *