SUKABUMI, JurnalUpdate.id — Polres Sukabumi menetapkan dua orang berinisial JMI alias Tabil Jalil dan AY alias Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Padepokan Al-Batin Al-Wali Cabang Sukabumi, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah video keributannya viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menegaskan bahwa penanganan perkara kini berada di bawah Satreskrim Polres Sukabumi setelah menerima pelimpahan laporan polisi dari Polsek Ciracap.
Dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (27/10/2026), Dudi menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kejadian dalam video yang beredar di media sosial diakui oleh pihak yang bersangkutan. Polisi kemudian menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu, diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dudi.
Bermula dari Musyawarah, Berujung Dugaan Kekerasan
Dudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi pondok pesantren dan bertemu dengan sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk kedua tersangka.
Pertemuan awalnya berlangsung untuk membahas dan bermusyawarah mengenai keilmuan di pondok pesantren tersebut. Namun, situasi kemudian memanas hingga terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan aksi kekerasan terhadap korban.
“Namun pada saat itu terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan yang pertama pelaku JMI menampar korban,” ujar Dudi.
Perselisihan berlanjut ketika AY menghampiri korban dan diduga melakukan pemukulan hingga keributan semakin memanas.
Terkait tindakan kekerasan yang dialami korban, Dudi mengatakan korban menerangkan adanya tamparan serta beberapa kali pemukulan. Meski demikian, polisi belum dapat memastikan jumlah pasti pukulan yang diterima korban.
“Dari korban menerangkan bahwa selain ada tamparan dari salah satu pelaku, terjadi juga beberapa pemukulan. Namun secara pasti jumlah pemukulan atau kekerasan yang dialami oleh korban tidak dapat disampaikan,” jelasnya.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi telah meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memeriksa kedua tersangka.
Penyidik masih melakukan penanganan perkara guna mengungkap secara jelas rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dudi menegaskan, pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Publik Menanti Proses Hukum yang Transparan
Kasus yang mencuat dari lingkungan padepokan ilmu kebatinan ini menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman keributannya tersebar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat maupun perdebatan mengenai suatu keilmuan seharusnya diselesaikan melalui dialog yang sehat dan tidak berujung pada kekerasan.
Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan serta penanganan perkara secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
JurnalUpdate.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan prinsip jurnalistik, keberimbangan informasi, dan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Penulis: Rusdi
Pemimpin Redaksi Media Nasional JurnalUpdate.id
Sumber: Humas Polres Sukabumi
JurnalUpdate.id — Tegas, Lugas, Berimbang.












