Camat Cigombong Tegaskan Pengisian BPD Harus Sesuai Aturan, Kapolsek Ingatkan Kamtibmas Jelang Tahun Politik

banner 468x60

Bogor, JurnalUpdate.id – Pemerintah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, secara resmi merilis peta jalan tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026. Seluruh proses pengisian BPD ditekankan harus dilaksanakan sesuai ketentuan, mengedepankan musyawarah mufakat serta menjaga kondusivitas wilayah.

Example 300x600

Kegiatan digelar di Aula Kantor Kecamatan Cigombong, Rabu (30/9/2026), dipimpin langsung Camat Cigombong R.E. Irwan Somantri, S.STP., M.M., didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Yedi Rachmawan, S.IP., M.Si.

Turut hadir Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., perwakilan Danramil Cigombong, para kepala desa se-Kecamatan Cigombong, para sekretaris desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Camat Cigombong R.E. Irwan Somantri menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota BPD harus dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu kunci untuk mencegah munculnya potensi konflik di tengah masyarakat.

“Ini akan kita kerjakan sesuai dengan aturan. Karena apa, potensi-potensi konflik dalam setiap pelaksanaan, kalau kita laksanakan sesuai dengan aturan, insyaallah kita sudah sesuai dengan aturan dan berjalan baik,” tegasnya.

Irwan menilai proses pengisian anggota BPD memiliki arti penting karena BPD merupakan representasi masyarakat di tingkat desa. Terlebih, saat ini sejumlah desa mulai memasuki tahapan yang berkaitan dengan dinamika politik di tingkat desa.

“Ini kegiatan sangat penting. BPD ini merupakan representatif dari masyarakat. Kami mengharapkan sekali lagi dari panitia, kemudian dari pihak desa, berikut juga dari kepolisian, tentunya sangat mendorong agar tahapan pemilihan anggota BPD ini bisa berjalan dengan baik dan dapat diterima masyarakat,” ujarnya.

Kapolsek Ingatkan Pentingnya Menjaga Kamtibmas

Sementara itu, Kapolsek Cijeruk Polres Bogor Kompol Uba Subroto turut mengingatkan seluruh pihak agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terlebih saat ini mulai memasuki periode yang semakin dekat dengan tahun politik.

Menurutnya, dinamika politik di tengah masyarakat harus disikapi dengan bijak. Perbedaan pilihan maupun kepentingan jangan sampai berkembang menjadi perselisihan yang dapat mengganggu keamanan dan kerukunan warga.

“Kita semuanya harus selalu menjaga Kamtibmas. Apalagi sekarang sudah mendekati tahun politik. Jangan sampai perbedaan pilihan atau kepentingan kemudian menimbulkan konflik di masyarakat,” pesannya.

Kapolsek juga mengajak pemerintah desa, panitia pemilihan BPD, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama seluruh tahapan berlangsung.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi apabila muncul persoalan di lapangan, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara baik sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Lima Tahapan Pengisian BPD

Berdasarkan peta jalan yang dipaparkan, proses pengisian anggota BPD tahun 2026 dibagi ke dalam lima tahapan utama yang berlangsung mulai Juli hingga Desember 2026.

Tahap pertama, Persiapan dan Perencanaan, berlangsung mulai 28–29 Juli 2026. Tahapan ini meliputi pembentukan panitia pemilihan anggota BPD, penyusunan dan penetapan tata tertib, serta sosialisasi kepada masyarakat. Tahap persiapan kemudian dilanjutkan dengan rapat persiapan pelaksanaan musyawarah pada 18–19 Agustus 2026.

Tahap kedua, Penjaringan dan Seleksi Administrasi, berlangsung pada 20 Agustus hingga 2 September 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD.

Persyaratan tersebut antara lain berusia minimal 22 tahun, tidak berstatus sebagai pegawai negeri/aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku, berkelakuan baik, serta bertempat tinggal tetap di lingkungan setempat. Proses verifikasi administrasi dilanjutkan pada 15–17 September 2026.

Selanjutnya, Tahap ketiga, Penetapan Calon dan Persiapan Musyawarah, berlangsung 18 September hingga 4 Oktober 2026. Pada tahap ini dilakukan penetapan nama-nama calon yang memenuhi persyaratan sekaligus persiapan teknis pelaksanaan musyawarah mufakat.

Kemudian Tahap keempat, Pelaksanaan Musyawarah Mufakat, dijadwalkan berlangsung pada 5–14 Oktober 2026. Tahapan ini menjadi momentum penting untuk menentukan anggota BPD terpilih melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama perwakilan masyarakat.

Terakhir, Tahap kelima, Pelaporan, Penetapan dan Pelantikan, dimulai 17 Oktober hingga Desember 2026. Hasil pemilihan akan dilaporkan kepada kepala desa dan Bupati Bogor untuk selanjutnya diproses penerbitan keputusan serta pelantikan anggota BPD terpilih.

Pemerintah Kecamatan Cigombong berharap seluruh rangkaian pengisian BPD dapat berjalan aman, tertib, transparan dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, aspiratif serta mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Dengan sinergi pemerintah kecamatan, pemerintah desa, panitia, kepolisian, TNI dan masyarakat, proses pengisian BPD diharapkan dapat berlangsung secara demokratis tanpa menimbulkan konflik serta tetap menjaga persatuan dan kondusivitas wilayah.

JurnalUpdate.id akan terus memantau perkembangan tahapan pengisian anggota BPD di setiap desa se-Kecamatan Cigombong.

Reporter: Rusdi – JurnalUpdate.id
Tegas, Lugas, Berimbang.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *