DISDUKCAPIL SUKABUMI GENCARKAN AKTIVASI IKD, AMIR HAMZAH TEGASKAN GRATIS DAN WAJIB TATAP MUKA

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus menggencarkan program Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.

 

Example 300x600

Mengusung tagline “Sukabumi Makin Digital untuk Masyarakat Lebih Maju”, IKD menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan menuju sistem digital. Identitas kependudukan resmi tersebut dapat diakses melalui smartphone sebagai pelengkap identitas kependudukan masyarakat.

 

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, mengatakan aktivasi IKD merupakan langkah penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin praktis, mudah dan aman, sekaligus mendukung visi Sukabumi Mubarokah.

 

«“IKD ini adalah identitas resmi yang sah. Ibaratnya, kalau KTP-el itu seperti kartu ATM, maka IKD ini seperti mobile banking-nya. Lebih praktis, aman, dan tidak perlu lagi khawatir KTP tertinggal atau hilang. Semua ada dalam genggaman HP,” ujar Amir Hamzah, Rabu (7/10/2026).»

 

Menurutnya, penggunaan IKD memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Warga tidak harus selalu membawa KTP-el fisik, proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital, serta akses terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis.

 

Namun, Amir Hamzah menegaskan satu hal penting yang harus diketahui masyarakat: aktivasi IKD sepenuhnya GRATIS.

 

«“Kami tegaskan, aktivasi IKD itu gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.»

 

Untuk melakukan aktivasi, masyarakat cukup menyiapkan smartphone Android atau iPhone, email aktif, serta nomor HP/WhatsApp aktif.

 

Selanjutnya, warga dapat mengunduh aplikasi IKD resmi melalui Google Play Store atau App Store, kemudian mengisi NIK, alamat email dan nomor HP, melakukan swafoto, serta melakukan pemindaian QR Code yang diberikan petugas pada layanan resmi Disdukcapil.

 

Setelah proses tersebut selesai, warga dapat mengecek email untuk memperoleh kode aktivasi.

 

WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN IKD

 

Di tengah gencarnya digitalisasi administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program IKD.

 

Amir Hamzah meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

 

«“Saya minta warga Sukabumi waspada. Jangan pernah memberikan NIK, KK, OTP maupun PIN kepada siapapun,” tegasnya.»

 

Ia juga memastikan Disdukcapil tidak pernah mengirimkan file APK melalui WhatsApp maupun Telegram. Selain itu, proses aktivasi IKD tidak dilakukan melalui screen sharing maupun sambungan telepon.

 

Aktivasi IKD wajib dilakukan secara tatap muka melalui petugas pada kantor atau layanan resmi Disdukcapil.

 

“Gunakan IKD dengan aman. Lindungi data pribadi Anda. Kami dari Disdukcapil berkomitmen memperluas jangkauan, memudahkan pelayanan, dan membahagiakan masyarakat,” pungkas Amir Hamzah.

 

Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD, dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Jl. Raya Rambay No. 70, Cisaat, Sukabumi.

 

Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui Call Center LISDA WhatsApp 0817-730-306, website Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, serta Instagram @dukcapilkabsmi.

 

Reporter: Adam Firmando

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *