TUJUH FRAKSI DPRD KABUPATEN SUKABUMI SAMPAIKAN PANDANGAN UMUM, RAPERDA PERUBAHAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH MULAI DIBAHAS

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Example 300x600

Penyampaian pandangan umum tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (14/10/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih efektif, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

 

Tujuh Fraksi Sampaikan Catatan dan Masukan

 

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum melalui perwakilan masing-masing.

 

Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag., Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, serta Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

 

Masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan, saran, masukan, dan pertanyaan kepada Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait rencana perubahan regulasi penataan perangkat daerah.

 

Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan penting untuk mengkaji apakah perubahan susunan organisasi benar-benar menjawab kebutuhan pemerintahan, memperjelas pembagian tugas, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Wabup: Perubahan SOTK Harus Sesuai Kebutuhan

 

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., menegaskan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan semata-mata perubahan struktur kelembagaan.

 

Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, baik secara lisan maupun tertulis, akan dipelajari dan dibahas lebih lanjut sebagai bahan penyusunan jawaban resmi Bupati.

 

“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah usulan perubahan tipe perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan ini berkaitan dengan kebutuhan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.

 

Namun, Andreas menjelaskan bahwa usulan perubahan tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembagian tugas yang ada.

 

Dengan demikian, penataan kelembagaan yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya memperkuat struktur birokrasi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap efektivitas kerja pemerintahan.

 

Pembahasan Berlanjut, Pelayanan Publik Jadi Perhatian

 

Penataan perangkat daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung efektivitas birokrasi, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran.

 

Karena itu, pembahasan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengkaji secara cermat kebutuhan kelembagaan, efektivitas organisasi, serta konsekuensi perubahan struktur pemerintahan.

 

Tahapan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sesuai mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah.

 

Melalui pembahasan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan susunan perangkat daerah yang lebih proporsional, efektif, dan sesuai kebutuhan.

 

Pada akhirnya, penataan organisasi pemerintahan bukan sekadar persoalan perubahan struktur, melainkan bagaimana setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas secara optimal dan menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

 

JurnalUpdate.id — Tegas, Lugas, Berimbang.

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *