BOGOR, JurnalUpdate.id – Sengketa lahan di kawasan Lereng Gunung Salak kembali memanas. Kurang lebih 500 petani yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor bersama elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, Kamis (4/6/2026). Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Bogor guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukmasejahtera (PT BSS).
Dalam aksi tersebut, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi administratif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan potensi konflik agraria yang melibatkan ribuan petani penggarap di kawasan Lereng Gunung Salak.


HPPMI Kabupaten Bogor menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB PT BSS telah berakhir dan hapus demi hukum sejak tahun 2017. Dengan demikian, status lahan tersebut telah kembali menjadi tanah negara.
“PT BSS tidak memiliki hak eksklusif maupun hak otomatis untuk memperpanjang haknya. Selama kurang lebih sembilan tahun tanah tersebut tidak dikelola oleh perusahaan, sementara petani terus menggarap dan memanfaatkannya secara produktif. Upaya penguasaan kembali oleh perusahaan dinilai bertentangan dengan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA,” tegas perwakilan HPPMI dalam pernyataannya.

HPPMI juga mengungkapkan bahwa dasar administratif yang selama ini digunakan PT BSS telah dicabut oleh pemerintah desa setempat. Hal itu dibuktikan melalui surat resmi Pemerintah Desa Cipelang Nomor 500.17.2/65/V/2026 dan Pemerintah Desa Pasirjaya Nomor 593.2/7.1/Pem/V/2026 tertanggal 12 dan 13 Mei 2026.
Melalui surat tersebut, seluruh bentuk rekomendasi dan dukungan administratif kepada PT BSS dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat.
Dari hasil verifikasi tersebut ditemukan fakta bahwa PT BSS dinilai tidak pernah menguasai maupun memanfaatkan lahan secara nyata. Karena itu, permohonan yang diajukan perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat kejelasan batas maupun penguasaan fisik lahan sehingga dinilai tidak layak untuk diproses lebih lanjut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Desak Reforma Agraria dan Penataan Ulang Lahan
Perjuangan petani Lereng Gunung Salak juga mengacu pada Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang memerintahkan dilakukannya penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan atas tanah negara bekas HGB PT BSS.
Menurut HPPMI, kebijakan tersebut sejalan dengan program reforma agraria yang bertujuan memberikan akses dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya petani yang selama bertahun-tahun mengelola lahan secara produktif.
Selain itu, HPPMI telah mengajukan surat permohonan Nomor 001/HPPMI/Kab.Bogor/II/2026 kepada Kementerian Keuangan terkait pemanfaatan aset eks HGB PT BSS yang saat ini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dalam usulannya, HPPMI mendorong skema penyewaan maupun pembelian aset untuk dikembangkan menjadi kawasan agribisnis terpadu yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi pusat edukasi pertanian bagi generasi muda.
Sekda Bogor Siap Kawal Aspirasi Petani
Setelah berjam-jam menyampaikan aspirasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika. Dalam audiensi yang berlangsung di pintu gerbang halaman Kantor Bupati Bogor, Sekda menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal aspirasi para petani dan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh para peserta aksi yang berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendorong penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan.
Melalui aksi demonstrasi tersebut, HPPMI berharap pemerintah pusat maupun daerah segera memberikan kepastian hukum atas status lahan eks HGB PT BSS. Mereka menilai penyelesaian sengketa yang adil dan berpihak kepada masyarakat penggarap merupakan bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan serta upaya menjaga keberlangsungan ekonomi ribuan petani di kawasan Lereng Gunung Salak. (Red)












