Ada Apa di Balik Lahan Gunung Salak? Petani Mendadak Kompak dan Siap Melawan

banner 468x60

Bogor, JurnalUpdate, – Puluhan petani penggarap dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkumpul di Demang Funpark, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Minggu (3/5/2026). Pertemuan yang diinisiasi Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap dalam mempertahankan lahan garapan di kawasan lereng Gunung Salak.

 

Example 300x600

Suasana diskusi berlangsung serius namun penuh semangat. Para petani yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut merasa terancam dengan munculnya isu permohonan baru Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Isu ini dinilai berpotensi menggeser keberadaan para penggarap yang selama ini aktif mengelola lahan.

 

Dalam forum tersebut, para petani mendapatkan pemahaman mendalam mengenai persoalan agraria dari Direktur Eksekutif Agraria Institut, Dede Firman. Ia memaparkan secara komprehensif mulai dari asal-usul objek tanah, aspek legalitas, subjek hukum, hingga riwayat tanah Eigendom Verponding afdeling Loji dan Pasir Pogor eks PTP XI yang kemudian beralih ke pihak swasta.

 

Tak hanya itu, Ketua Dewan Penasehat HPPMI, Indra Surkana, turut membakar semangat para peserta dengan kisah perjuangannya menghadapi persoalan serupa. Ia mengaku pernah menghadapi kriminalisasi hingga berjuang di pengadilan dalam sengketa melawan SHGB Nomor 6 milik PT BSS.

 

“Saya pernah dilaporkan menyerobot, bahkan dikriminalisasi. Tapi saya melawan dan menang di Pengadilan Tinggi Bandung. Saat ini tinggal menunggu kasasi. Ini harus jadi pelajaran bahwa petani tidak boleh takut memperjuangkan haknya secara hukum,” tegas Indra.

 

Di penghujung acara, para petani yang berada di bawah komando HPPMI menyepakati sejumlah langkah strategis. Mereka berkomitmen memperkuat legalitas lahan garapan, melayangkan keberatan atas penerbitan surat keterangan maupun rekomendasi dari sejumlah kepala desa kepada PT BSS, serta menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyampaikan penolakan resmi.

 

Selain jalur administratif, para petani juga membuka opsi langkah aksi dan advokasi sebagai bentuk perlawanan kolektif jika hak mereka terus terancam.

 

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kondisi tersebut. Ia menilai, keberadaan perusahaan justru tidak memberikan kontribusi nyata terhadap lahan sejak memperoleh SHGB.

 

“Faktanya, sejak SHGB diterbitkan tahun 1997, tidak ada aktivitas maupun pembangunan dari pihak perusahaan. Bahkan hingga masa berlakunya habis pada 2017, lahan tersebut terkesan ditelantarkan. Sementara para petani justru yang mengelola dan menghidupkan lahan itu. Ini yang akan terus kami perjuangkan,” tandasnya.

 

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa para petani penggarap di lereng Gunung Salak tidak lagi berjalan sendiri. Mereka kini bersatu, memperkuat barisan, dan siap menempuh berbagai jalur demi mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun. (SJE)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *