Upaya Penegasan Integritas Undang – Undang Pers, Pasal 3 mengatur kewajiban uji informasi dan keberimbangan berita, Khususnya Tentang Isu K3S Jampang Tengah Kab.Sukabumi,

banner 468x60

Sukabumi , JurnalUpdate,id– Di Hadiri Ketua K3S 2026 Lia Rohmalia, Wakil Ketua Ahmad Samsul Kamal, mantan Ketua K3S 2014 Nyanyang Resmana, Ketua K3S 2024 Ujang Junaedi, jajaran pengurus lintas periode, Ketua PGRI Kecamatan Jampang Tengah Robi Sugara, serta para kepala sekolah aktif dan pengawas bina.

Example 300x600

disampaikan dalam pertemuan tersebut Atas Membahas dan mengklarifikasi isu Polemik dugaan tunggakan pembayaran pengadaan sepatu siswa Sekolah Dasar 40 (SD) di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, yang ramai diperbincangkan di media sosial, akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat.

Pada awak media pada Selasa, (5/5/2026) di Kantor Koordinator Wilayah Pendidikan (Koryandik) Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi Jawa barat.

Bantahan Tegas atas Tuduhan Mantan Ketua K3S pada tahun 2014, Nyanyang Resmana menjabarkan, bahwa tuduhan yang menyebut sekolah-sekolah SD di Jampang Tengah tidak memenuhi kewajiban pembayaran,mangkrak kepada penyedia sepatu adalah tidak benar”. Unggah nya

Miris nya, Ia merujuk pada pernyataan seorang penyedia, Firmansyah, (CV.Abadi Berkat Mandiri) yang sebelumnya dimuat di salah satu media dan menyebut adanya kewajiban yang belum dibayar. Kata nya

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi kepada kami, Tuduhan bahwa sekolah mangkrak atau tidak membayar kewajiban adalah tidak berdasar,” papar Nyanyang.

Dalam Kronologi Pengadaan Menurut penjelasan K3S itu, ialah lah ada nya kerja sama pengadaan sepatu dilakukan pada tahun 2012 antara K3S Jampang Tengah dan pihak penyedia, yakni CV Abadi Berkat Mandiri.

Diterangkan Dalam perjanjian awal, disebutkan pengadaan sebanyak 6.086 pasang sepatu merek Ardiles dengan harga Rp65.000 per pasang. Namun dalam realisasinya, terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dan jumlah barang. Beber nya

Berdasarkan laporan para kepala sekolah: Jumlah sepatu yang diterima hanya 4.702 pasang, Merek sepatu tidak sesuai pesanan (berbeda dari Ardiles) Atas kondisi tersebut, dilakukan kesepakatan ulang harga menjadi Rp47.125 /pcs. X 4702 Pcs. Terang nya

“Perhitungan dan Pembayaran Dari hasil penyesuaian, total kewajiban pembayaran kepada penyedia dihitung sebesar Rp221.581.750. itupun K3S telah merinci bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi melalui beberapa tahap pembayaran: Melalui K3S: Rp76.250.000 + Rp.3.000.000 th 2016, Melalui Bendahara (Ibu Tuti): Rp81.560.112, Pelunasan oleh K3S 2024 (Ujang Junaedi): Rp62.300.000”. Ungkap Pada awak media

Pembayaran terakhir disebut telah diterima pelunasan dan ditandatangani oleh Kemas Sarif Hidayat selaku penerima kuasa dari pihak penyedia. Malah Jika dihitung, justru terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.529.462,” kata Nyanyang.

Sorotan pada Akuntabilitas dan Etika Pemberitaan pada K3S Tidak sepenuh nya Uruh, Kalau mau di kaji boleh, karna seluruh proses pengadaan dan pembayaran didukung data serta bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menyoroti pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dalam konteks ini, praktik jurnalistik di Indonesia mengacu pada : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam penjelasan Pasal 3 yang mengatur kewajiban uji informasi dan keberimbangan berita

K3S menilai pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi menimbulkan disinformasi dan merugikan reputasi para pendidik.

Menutup pernyataannya, Nyanyang juga menekankan, “bahwa para kepala sekolah dan pengurus K3S menjunjung tinggi integritas sebagai tenaga pendidik”. Jelas nya

REFORTER : Adam Firmando

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *