HPPMI: Penggarap Bukan Ingin Merampok Tanah Negara, Jangan Buka Konflik Baru!

banner 468x60

BOGOR, JurnalUpdate.id no – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengabulkan permohonan lelang tanah garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) untuk ribuan penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.

HPPMI juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk membantu mempermudah permohonan para penggarap tersebut.

Example 300x600

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menjelaskan, lahan garapan yang dimohon tersebut telah lama dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat termasuk petani/penggarap. Bahkan, kini diketahui tanah garapan eks HGB tersebut disita sebagai aset negara dari PT BSS yang tersangkut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata soal kasus tersebut,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Bogor, Minggu (13/6/2026).

Menurut Yusuf, permohonan lelang atas lahan tersebut telah diajukan HPPMI kepada Kemenkeu melalui KPKNL Jakarta V DJKN sejak 13 November 2025. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi atau balasan resmi yang diterima.

Alih-alih permohonan petani/penggarap tak digubris, justru permohonan baru HGB PT BSS atas lahan yang telah disita negara kini tengah diproses oleh ATR/BPN. Padahal, Kemenkeu telah melakukan pemblokiran aset BSS pada 10 April 2026

“Kalau sampai diloloskan berarti ini ada potensi tumpang tindih hak atas lahan tersebut dan tentunya dalam hal ini pemerintah mencederai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Yusuf menandaskan bahwa secara hukum PT BSS tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut. “Kalau bicara undang-undang, hak kepemilikan sudah putus tahun 2017. Lahan itu sudah menjadi sitaan BLBI dan sekarang ada di KPKNL DJKN,” jelasnya.

Dari sepuluh HGB yang berada di bawah pengawasan PKNL, Yusuf mengklaim hampir 90 persennya telah dikuasai oleh masyarakat penggarap, mencakup pemukiman warga, fasilitas sekolah, hingga lapangan sepak bola di wilayah Cigombong dan Cijeruk.

HPPMI mendesak pemerintah untuk menetapkan status quo terhadap segala upaya penerbitan SHGB baru atas nama PT BSS. “Kalau ini sudah terbit SHGB baru, walaupun melawan hukum, masyarakat mau berbuat apa? Makanya saya tekankan status quo dulu, sambil kami perjuangkan lelang ke Kemenkeu. Kami, para penggarap ingin memanfaatkan tanah telantar demi ketahanan pangan sesuai instruksi presiden. Kami siap membayar ke negara, bukan merampok tanah negara,” jelasnya.

Rencana Penertiban Bangunan Liar

Menanggapi rencana penertiban bangunan liar oleh Pemkab Bogor yang dilontarkan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, khususnya di kawasan Gunung Salak, Yusuf menyatakan setuju.

“Saya sangat setuju. Asalkan penertiban dilakukan secara adil dan merata. Jangan pilih-pilih. Tertibkan semua, termasuk semua kantor instansi pemerintahan. Kami punya bukti bangunan pemerintah mana saja yang tidak punya izin IMB. Janganlah buka konflik baru,” pungkasnya. (SJE)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *