Pemkot Depok Kembali Gelar Program Pemutihan PBB-P2 2025, Denda Dihapus hingga 100 Persen

banner 468x60

Depok, JurnalUpdate.id – Pemerintah Kota Depok kembali menghadirkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Program ini memberikan penghapusan denda administrasi hingga 100 persen serta potongan pokok pajak untuk tahun pajak 1994 sampai 2025.

Program keringanan pajak tersebut mulai berlaku sejak 25 April hingga 30 Juni 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda tambahan.

Example 300x600

Melalui kebijakan ini, warga Kota Depok dapat memperoleh berbagai keringanan dengan proses pengajuan yang lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui portal E-PBB Kota Depok tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Dalam program tersebut, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk semua tahun pajak dihapuskan hingga 100 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok pajak dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahun pajak 1994–2011 mendapatkan pengurangan 100 persen atau gratis pokok pajak dengan syarat wajib pajak membayar tahun pajak lainnya.
  • Tahun pajak 2012–2014 memperoleh diskon 50 persen.
  • Tahun pajak 2015–2018 mendapatkan diskon 40 persen.
  • Tahun pajak 2019–2021 diberikan diskon 30 persen.
  • Tahun pajak 2022–2024 memperoleh diskon 20 persen.

Tahun pajak 2025 mendapatkan diskon 5 persen khusus bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.

  • Khusus NJOP di bawah atau sama dengan Rp200 juta diberikan pengurangan pokok pajak 100 persen untuk tahun pajak 2025.

Untuk pengajuan program pemutihan, masyarakat dapat mengakses layanan E-PBB Kota Depok dan memilih menu “penghapusan denda” pada fitur permohonan.

Sementara pembayaran pajak dapat dilakukan melalui ATM atau teller Bank BJB, layanan mobile banking, hingga berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Blibli dan lainnya.

Selain layanan online, Pemerintah Kota Depok juga tetap membuka layanan langsung di kantor pelayanan BKD Kota Depok guna membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi BKD Kota Depok di nomor 081-1102-2274 atau melalui nomor layanan sesuai wilayah masing-masing.

Pemerintah Kota Depok mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin agar tunggakan pajak dapat diselesaikan tanpa beban denda tambahan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Reporter: Thomas

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *