Bogor, JurnalUpdate.id – Gelombang penolakan terhadap rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) terus bergulir. Puluhan warga dan penggarap lahan dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi sejumlah kantor desa pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat penolakan atas rekomendasi yang dikeluarkan beberapa kepala desa terkait pengajuan SHGB baru PT BSS. Aksi tersebut berlangsung di Desa Cipelang, Desa Cijeruk, dan Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, serta Desa Pasir Jaya dan Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong.
Masyarakat meminta pemerintah desa hingga Pemerintah Kabupaten Bogor tidak berpihak kepada perusahaan, melainkan memperhatikan kondisi warga yang telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di lahan tersebut.
Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses yang adil dan berpihak kepada fakta di lapangan.
“Kami datang untuk menyerahkan surat penolakan atas surat rekomendasi dari beberapa kepala desa untuk kepentingan permohonan baru SHGB PT BSS. Kami meminta kepala desa mencabut rekomendasi tersebut. Kades, Camat, Bupati, Wakil Bupati, hingga BPN harus bersikap adil dan jangan membekingi PT BSS,” ujar Yusuf.
Menurutnya, warga dan para penggarap telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an. Bahkan sebagian masyarakat telah membangun rumah dan menetap secara turun-temurun di area yang masuk dalam SHGB PT BSS.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa SHGB PT BSS Nomor 8, 11, dan 12 disebut telah habis masa berlakunya sejak tahun 2014. Ia menilai perusahaan tidak mengelola lahan secara optimal sehingga dalam praktiknya lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
“Faktanya lahan itu bertahun-tahun ditelantarkan dan secara fisik dikuasai masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan hidup dari pertanian di sana. Pemerintah harus melihat kondisi nyata di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengaku memiliki sejumlah dokumen dan data terkait status SHGB yang sebelumnya pernah dijadikan agunan dan dikaitkan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sementara itu, salah seorang warga bernama Once berharap pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung melakukan verifikasi agar tidak hanya menerima laporan sepihak.
“Kami hanya ingin pemerintah membuka mata dan hati nurani. Banyak keluarga hidup dari lahan pertanian ini. Ini juga sejalan dengan program ketahanan pangan pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian warga di wilayah SHGB Nomor 12 telah tinggal hingga tiga generasi dan memiliki dokumen pendukung seperti girik, akta jual beli, hingga bukti pembayaran pajak.
“Warga di sini bukan baru datang. Ada yang sudah puluhan tahun tinggal, membayar pajak, bahkan punya bukti kepemilikan administrasi. Kami berharap ini menjadi pertimbangan sebelum ada keputusan apa pun,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bahana Sukma Sejahtera maupun Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan penggarap tersebut. (SJE)












