Dr. Suriyanto: Penelusuran Harta Seluruh Pejabat Jadi Ujian Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

banner 468x60

Jakarta, JurnalUpdate.id – Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mendasar yang dinilai menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Tanah Air: beranikah seluruh aparat penegak hukum menelusuri harta kekayaan seluruh pejabat negara, mulai dari tingkat pusat hingga daerah?

Menurut Praktisi Hukum, Akademisi sekaligus Ketua Umum PWRI, Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn., langkah tersebut merupakan bukti konkret keseriusan negara dalam memerangi korupsi yang selama ini dinilai merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat.

Example 300x600

Ia menilai, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan berbagai bentuk mafia yang merusak tata kelola pemerintahan. Pesan tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat dan melahirkan harapan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Komitmen itu kini menunggu pembuktian di lapangan. Masyarakat berharap tidak hanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi perhatian, tetapi juga dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kewajaran harta kekayaan para penyelenggara negara,” ujar Dr. Suriyanto.

Ia menjelaskan, setiap tahun ribuan pejabat negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, menurutnya, yang menjadi perhatian publik adalah sejauh mana laporan tersebut benar-benar diverifikasi dan ditelusuri apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.

Menurutnya, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama penegakan hukum. Seluruh pejabat, mulai dari pejabat pusat, gubernur, bupati, wali kota, kepala dinas hingga aparatur yang mengelola anggaran negara, harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rakyat menginginkan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Penegakan hukum yang dilakukan secara merata akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” katanya.

Dr. Suriyanto juga menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan lembaga yang berwenang dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi, seperti KPK, PPATK, BPK, Kejaksaan, dan Polri, serta perangkat hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menekankan bahwa penelusuran harta kekayaan pejabat bukan berarti memberikan stigma atau tuduhan bersalah, melainkan bagian dari mekanisme pencegahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Pejabat yang bersih tentu tidak perlu khawatir. Justru melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional, integritas mereka dapat dibuktikan dan terlindungi,” ujarnya.

Menurut Dr. Suriyanto, apabila pemerintah bersama lembaga penegak hukum melakukan langkah nyata berupa penelusuran harta kekayaan pejabat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan semakin meningkat.

Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Dr. Suriyanto mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Pertanyaannya adalah, beranikah? Jawabannya harus berani. Karena hanya dengan keberanian menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu, mata rantai korupsi dapat diputus, serta kepercayaan rakyat kepada negara dapat kembali tumbuh,” pungkasnya.

Oleh: Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.H., M.Kn.

Praktisi Hukum, Akademisi, dan Ketua Umum PWRI

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *