OPERASI EKSPOR SATU PINTU: PRESIDEN PRABOWO BEDAH “TUMOR” MAFIA HITAM YANG DISEBUT RUGIKAN NEGARA PULUHAN RIBU TRILIUN

banner 468x60

JAKARTA, JurnalUpdate.id – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai mulai memasuki babak baru dalam upaya membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis sekaligus memberantas praktik mafia ekonomi yang selama ini disebut merugikan negara.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Suriyanto, P.d., SH., MH., M.Kn, yang menilai langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor merupakan bagian dari perang terhadap praktik ekonomi ilegal dan kebocoran penerimaan negara.

Menurut Suriyanto, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan, tetapi juga menyangkut jaringan kepentingan yang diduga telah lama beroperasi di berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan, minyak dan gas bumi, pangan, perkebunan hingga komoditas kebutuhan pokok.

Example 300x600

“Perang kebenaran telah dimulai oleh pemerintah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tidak lagi sekadar wacana. Targetnya sangat jelas, yakni membasmi mafia hitam yang selama 26 tahun disebut hidup subur sejak era reformasi hingga sekarang,” ujar Suriyanto dalam keterangannya.

Ia menggambarkan jaringan tersebut sebagai “mafia berdasi dan berkera putih” yang mampu menembus berbagai sektor perekonomian. Menurutnya, praktik tersebut berdampak terhadap penerimaan negara, pemerataan ekonomi, harga komoditas hingga penciptaan lapangan pekerjaan.

Soroti Pengangguran Lulusan Perguruan Tinggi

Suriyanto juga mengaitkan persoalan tata kelola sumber daya alam dengan kondisi ketenagakerjaan nasional.

Ia menyoroti data ketenagakerjaan yang menunjukkan masih besarnya jumlah lulusan perguruan tinggi yang belum memperoleh pekerjaan maupun bekerja tidak sesuai dengan bidang pendidikannya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak semata-mata menjadi persoalan individu para pencari kerja, tetapi juga berkaitan dengan belum optimalnya pengembangan industri bernilai tambah di dalam negeri.

“Lapangan kerja produktif dibunuh dari hulu. Kekayaan alam kita tidak diolah di dalam negeri, tetapi masih banyak yang dijual dalam bentuk mentah,” katanya.

Soroti Praktik Under Invoicing

Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah under invoicing, yakni dugaan pengurangan nilai transaksi yang dilaporkan dalam dokumen perdagangan sehingga nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Suriyanto menyebut praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menyebabkan sebagian nilai ekonomi hasil sumber daya alam tidak tercatat secara optimal dalam sistem perekonomian nasional.

Ia mencontohkan komoditas seperti nikel, batu bara, kelapa sawit dan hasil laut yang memiliki nilai perdagangan besar di pasar internasional.

“Barang diekspor, nilainya dikecilkan dalam dokumen. Selisihnya berpotensi masuk ke kantong pribadi di luar negeri. Negara hanya mendapatkan bagian yang tercatat secara resmi,” ujarnya.

Suriyanto juga menyinggung angka potensi kerugian negara yang dikaitkan dengan praktik under invoicing dan transfer pricing di sektor sumber daya alam. Ia menyebut angka yang sangat besar dan bahkan memperkirakan akumulasi kerugian sejak 2005 dapat mencapai puluhan ribu triliun rupiah.

Namun, angka tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi berdasarkan data resmi pemerintah maupun hasil audit lembaga berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Ekspor Strategis Perlu Diawasi Ketat

Menurut Suriyanto, penguatan pengawasan ekspor menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap transaksi komoditas strategis tercatat secara transparan.

Ia menilai sistem digital, integrasi data perdagangan, pengawasan kepabeanan, audit transaksi serta penelusuran aliran dana dapat mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berupaya melakukan manipulasi nilai ekspor.

“Semua harus melalui satu gerbang, satu sistem digital dan satu pengawasan. Setiap kapal, setiap kontainer dan setiap dokumen harus dapat diawasi secara real time,” katanya.

Ia menyebut sinergi antarlembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BPKP dan PPATK, menjadi penting dalam memastikan kegiatan ekspor berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi celah bagi kebocoran penerimaan negara.

Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Suriyanto menilai langkah pemberantasan praktik mafia ekonomi tentu tidak akan mudah. Menurutnya, semakin besar kepentingan ekonomi yang terganggu, semakin besar pula potensi munculnya perlawanan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan pemerintah dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepada aparat atau lembaga yang berwenang.

“Jangan biarkan mafia hitam bangkit kembali dengan wajah baru. Tugas kita adalah menjadi pelapor, menjadi pengawas dan menjadi benteng agar kekayaan negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menilai penguatan pengawasan ekspor bukan sekadar persoalan administrasi perdagangan, tetapi menyangkut upaya memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Ekspor satu pintu bukan sekadar kebijakan. Ini menjadi garis demarkasi. Di satu sisi ada negara dan rakyat, di sisi lain ada kepentingan mafia hitam. Presiden sudah memilih sisi. Sekarang giliran kita mendukung dan mengawasinya,” pungkasnya.

Penulis:
Dr. Suriyanto, P.d., SH., MH., M.Kn
Praktisi Hukum/Akademisi/Ketua Umum PWRI

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *