Revitalisasi SDN Sungapan Kadudampit Mengundang Sorotan Publik, Disdik Kabupaten Sukabumi Diduga Abaikan Aduan Masyarakat

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id — Langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mendorong revitalisasi satuan pendidikan melalui skema swakelola patut diapresiasi. Program tersebut diharapkan menjadi investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia.

Example 300x600

Namun, di balik pelaksanaan program revitalisasi tersebut, muncul sorotan masyarakat terkait dugaan pengelolaan material bekas bongkaran pada proyek revitalisasi SDN Sungapan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, material bekas hasil pembongkaran seperti genteng, seng, kayu, besi dan material lainnya diduga belum dikelola secara transparan. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai status serta mekanisme pengelolaan barang bekas yang merupakan bagian dari aset sekolah.

Sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun instansi terkait, sehingga tidak menimbulkan dugaan ataupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Pakar advokat dari Lembaga PWRI menjelaskan bahwa material bekas hasil bongkaran yang tercatat sebagai aset pemerintah tidak serta-merta dapat dimiliki atau diperjualbelikan secara pribadi.

 

“Barang bekas hasil bongkaran atau penghapusan inventaris tetap harus dilihat status kepemilikannya. Apabila merupakan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah, maka pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila benar terdapat tindakan mengambil, menjual, atau memindahtangankan aset tanpa prosedur yang sah, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.

 

Menurutnya, penghapusan aset sekolah yang sudah rusak atau tidak digunakan semestinya dilakukan melalui mekanisme administrasi yang resmi, termasuk inventarisasi, penilaian dan prosedur penghapusan atau lelang sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah.

 

“Material sisa renovasi seperti genteng, seng, kayu dan besi tetap mempunyai nilai ekonomis. Apabila barang tersebut merupakan aset yang dibeli atau diperoleh menggunakan anggaran negara, maka pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara pribadi,” jelasnya.

 

Sementara itu, Tim Redaksi JurnalUpdate.id yang memperoleh informasi dari masyarakat berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh data yang berimbang. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik dan untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi.

 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah disebut belum memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan pengelolaan material bekas bongkaran tersebut. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak sekolah maupun upaya memperoleh keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga belum mendapatkan tanggapan yang memadai.

 

Kondisi tersebut disayangkan karena klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan sangat penting untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi bola liar.

 

Redaksi JurnalUpdate.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan aduan masyarakat. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

 

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SDN Sungapan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status material bongkaran, mekanisme pengelolaannya serta penggunaan aset dalam program revitalisasi tersebut.

 

Reporter: Tim Redaksi

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *