🔥 “Rp100 Ribu Gegerkan SDN 2 Sukaraja! POPDIKSI Desak RKAS Dibuka, Sekolah Lain Diminta Ikut Diperiksa”

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id — Persoalan pemberian uang Rp100 ribu kepada seorang wartawan di SDN 2 Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, kini berkembang menjadi sorotan mengenai transparansi pengelolaan anggaran sekolah sekaligus kejelasan kronologi peristiwa yang terjadi.

 

Example 300x600

Persoalan bermula dari kedatangan seorang wartawan ke SDN 2 Sukaraja yang kemudian berujung ketegangan dengan pihak sekolah. Dalam rekaman yang beredar, wartawan tersebut terlihat dalam kondisi emosi dan terdengar mengucapkan kalimat, “ku aing ditulis.”

 

Ucapan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan ancaman. Namun, rekaman yang beredar dinilai belum memperlihatkan secara utuh rangkaian komunikasi sejak wartawan datang hingga terjadi ketegangan.

 

Keterangan Kepala Sekolah Dipertanyakan

 

Sorotan juga muncul setelah adanya perbedaan keterangan mengenai uang Rp100 ribu tersebut.

 

Dalam wawancara sebelumnya dengan media lain, Kepala SDN 2 Sukaraja disebut menyampaikan bahwa wartawan tersebut diminta datang kembali ke sekolah keesokan harinya karena dana BOSP belum cair dan sekolah belum memiliki uang. Bahkan, dalam keterangan tersebut disebutkan kondisi keuangan sekolah membuat para guru belum memiliki uang.

 

Namun, dalam keterangan berikutnya, kepala sekolah menyatakan bahwa uang Rp100 ribu yang diberikan kepada wartawan tersebut merupakan uang pribadi, bukan berasal dari dana BOSP dan tidak tercantum dalam RKAS.

 

Pihak sekolah juga disebut menyatakan tidak terdapat kerja sama media yang menjadi dasar pembayaran kepada wartawan tersebut.

 

Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu versi.

 

Ketua Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI), Ujang Suherman, S.Pd., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

 

«“Yang harus dibuka adalah kronologi utuhnya. Keterangan awal menyebut BOSP belum cair, sementara keterangan berikutnya menyebut uang itu uang pribadi dan tidak ada dalam RKAS. Perbedaan ini harus dijelaskan,” ujar Ujang.»

 

Disebut Uang Pribadi, Pertanyaan Belum Serta-Merta Selesai

 

Menurut Ujang, apabila benar uang tersebut berasal dari uang pribadi kepala sekolah dan tidak menggunakan dana BOSP, maka persoalan penggunaan dana BOSP harus dipisahkan.

 

Namun, menurutnya, sumber uang bukan satu-satunya hal yang perlu diklarifikasi.

 

Konteks pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, frekuensi pemberian, serta kaitannya dengan kedudukan atau jabatan masing-masing pihak juga perlu diperjelas.

 

POPDIKSI menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa pemberian Rp100 ribu tersebut merupakan gratifikasi ataupun tindak pidana.

 

«“Jangan langsung menyimpulkan gratifikasi. Tetapi jangan pula menganggap persoalan selesai hanya karena disebut uang pribadi. Konteksnya tetap harus dilihat,” kata Ujang.»

 

Tuduhan Pemerasan Diminta Dibuktikan dengan Kronologi Lengkap

 

POPDIKSI juga mempertanyakan tuduhan bahwa wartawan tersebut melakukan pemerasan karena meminta uang Rp100 ribu dan kemudian marah ketika tidak mendapatkannya.

 

Menurut Ujang, permintaan pembayaran harus terlebih dahulu dilihat dasar transaksinya.

 

Apabila memang terdapat kerja sama media, maka perlu diperiksa kontrak, identitas media, periode kerja sama, nilai pembayaran, bukti pelaksanaan kegiatan maupun status tagihan.

 

«“Kalau ada kontrak dan kewajiban pembayaran, jangan langsung disebut pemerasan. Tetapi kalau memang tidak ada kerja sama, tidak ada kontrak dan tidak ada kewajiban pembayaran, maka dasar permintaan uang itu juga harus dijelaskan,” ujarnya.»

 

Ia juga menilai rekaman yang beredar belum cukup untuk menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa.

 

Termasuk ucapan “ku aing ditulis” yang menurutnya harus dilihat dalam konteks percakapan secara keseluruhan. Kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa persoalan akan ditulis atau diberitakan.

 

Karena itu, untuk menyimpulkan adanya ancaman atau pemerasan, diperlukan pemeriksaan terhadap konteks ucapan, rangkaian kejadian, serta ada atau tidaknya unsur pemaksaan.

 

Kepala Sekolah Sebut Sekolah Lain Juga Didatangi

 

Hal lain yang menjadi perhatian POPDIKSI adalah keterangan kepala sekolah dalam wawancara sebelumnya yang menyebut bahwa sekolah lain juga sering didatangi oleh media tersebut.

 

Pernyataan itu, menurut Ujang, dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan verifikasi lebih luas.

 

POPDIKSI mendorong adanya pemeriksaan atau permintaan sampel RKAS dan realisasi anggaran dari sejumlah sekolah di Kecamatan Sukaraja, tentunya sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

 

«“Kalau memang kepala sekolah menyampaikan sekolah lain juga sering didatangi media yang sama, jangan berhenti di satu sekolah. Ambil beberapa sampel RKAS dan realisasinya. Lihat apakah ada anggaran kerja sama media, langganan media, publikasi atau belanja sejenis,” kata Ujang.»

 

Menurutnya, dokumen tersebut kemudian dapat dicocokkan dengan pihak ketiga atau penyedia, nilai transaksi, periode pembayaran, serta bukti pelaksanaan kegiatan.

 

«“Ini bukan untuk mencari-cari kesalahan sekolah atau menyudutkan media tertentu. Ini untuk menguji fakta berdasarkan dokumen. Kalau memang ada, tunjukkan dasar dan realisasinya. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan,” tegasnya.»

 

Bersihkan Sekolah dari Oknum Media, Sekolah Juga Harus Berintegritas

 

POPDIKSI menilai upaya membersihkan lingkungan sekolah dari oknum media yang tidak menjalankan profesinya secara baik harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas lembaga pendidikan.

 

Sekolah sebagai fasilitas pelayanan publik, kata Ujang, tidak hanya dituntut memberikan pelayanan yang baik, tetapi juga mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

 

«“Kalau kita ingin membersihkan sekolah dari oknum media, maka lembaga pendidikannya juga harus memiliki integritas yang nyata. Pengelolaan anggaran harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.»

 

Ia mendorong agar informasi mengenai RKAS dan realisasi anggaran dapat disampaikan melalui sarana informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat, sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

 

Termasuk informasi mengenai pihak ketiga atau penyedia barang dan jasa yang menerima pembayaran dari anggaran sekolah, sepanjang informasi tersebut memang wajib atau dapat dibuka berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

«“Dengan transparansi, masyarakat tidak mudah berprasangka buruk terhadap sekolah. Dana BOSP merupakan bagian dari anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.»

 

Isu Narkoba Jangan Dicampuradukkan

 

POPDIKSI juga meminta apabila terdapat dugaan penggunaan narkoba terhadap wartawan yang bersangkutan, persoalan tersebut dipisahkan dari persoalan pemberian uang maupun pengelolaan anggaran sekolah.

 

«“Kalau ada pemeriksaan narkoba, harus berdasarkan hasil resmi. Itu persoalan tersendiri. Jangan digunakan untuk membuktikan persoalan uang, begitu juga sebaliknya,” ujar Ujang.»

 

Dorong Dinas Pendidikan dan Inspektorat Turut Klarifikasi

 

POPDIKSI mendorong pihak sekolah, wartawan yang bersangkutan, bendahara sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan, apabila diperlukan, Inspektorat, memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.

 

Menurut Ujang, pemeriksaan terhadap beberapa sampel sekolah dapat membantu melihat apakah persoalan tersebut hanya bersifat individual atau terdapat pola yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

 

«“Jangan hanya melihat siapa yang marah dan siapa yang dituduh. Lihat apa yang terjadi sebelum itu, periksa dokumennya, periksa aliran dananya, dan dengarkan semua pihak,” katanya.»

 

Persoalan uang Rp100 ribu tersebut pada akhirnya dinilai bukan semata-mata mengenai nominal. Hal yang lebih penting adalah memastikan sumber uang, dasar pemberian, hubungan para pihak, keberadaan atau tidaknya kerja sama media, serta transparansi pengelolaan anggaran sekolah.

 

POPDIKSI menilai keterbukaan menjadi kunci agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.

 

Jika seluruh pihak terbuka terhadap dokumen dan kronologi, publik dapat menilai persoalan berdasarkan fakta—bukan semata-mata berdasarkan potongan rekaman, asumsi, maupun tuduhan. (Red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *