Jakarta, JurnalUpdate.id – Praktisi hukum sekaligus dosen, Dr. Suriyanto Pd., S.H., M.H., M.Kn., melontarkan kritik tajam terhadap kinerja DPR RI dalam menyikapi kebijakan perpajakan. Melalui catatan opininya yang berjudul “DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?”, ia mempertanyakan keberpihakan lembaga legislatif terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Suriyanto, masyarakat kini mulai mempertanyakan peran DPR sebagai wakil rakyat. Ia menilai, setiap kali kondisi APBN mengalami tekanan, solusi yang muncul justru penambahan beban pajak bagi masyarakat, mulai dari kenaikan PPN, perluasan objek pajak, hingga pengetatan terhadap pelaku UMKM dan pekerja.
“Seolah-olah dompet rakyat menjadi ATM negara yang tidak pernah habis. Padahal mandat konstitusi menempatkan DPR sebagai pengawas pemerintah dan penyambung aspirasi rakyat, bukan sebagai penagih pajak,” tulisnya.
Dalam catatannya, Suriyanto juga menyoroti masih besarnya dana hasil korupsi yang diduga berada di luar negeri, khususnya di Singapura. Ia mempertanyakan mengapa DPR belum menunjukkan langkah yang lebih agresif untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Repatriasi Aset maupun percepatan pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset.
Selain itu, ia mengkritisi praktik perdagangan internasional yang dinilai masih merugikan Indonesia, terutama melalui mekanisme transfer pricing dan jalur perdagangan yang melibatkan Singapura sehingga mengurangi potensi penerimaan negara.
Suriyanto juga menganggap sistem perpajakan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan. Menurutnya, pelaku UMKM dan pekerja formal relatif lebih mudah dijangkau sistem perpajakan, sementara kelompok bermodal besar dinilai masih memiliki berbagai celah untuk melakukan perencanaan pajak melalui berbagai skema internasional.
Dalam opininya, ia menyampaikan tiga langkah yang dinilai perlu segera dilakukan DPR, yakni memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, mengevaluasi jalur perdagangan yang dianggap merugikan kepentingan nasional, serta melakukan reformasi sistem perpajakan agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
Suriyanto menegaskan bahwa pajak merupakan bagian dari kontrak sosial antara negara dan rakyat. Karena itu, menurutnya, negara harus mampu menjamin keadilan, perlindungan hukum, serta tata kelola keuangan yang bersih sebelum membebankan kewajiban tambahan kepada masyarakat.
“Jangan rampok rakyat atas nama negara, sementara rampokan triliunan dibiarkan tidur nyenyak di Singapura,” tutup Suriyanto dalam catatannya.
(Red)












