Jakarta, JurnalUpdate.id – Yayasan KAMAIRA resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum MWP (6), seorang anak penyandang disabilitas yang menjadi korban dugaan perundungan (bullying) dan persekusi di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan secara menyeluruh.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026.
Berdasarkan siaran pers Yayasan KAMAIRA, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13). Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, pelemahan saraf, serta trauma psikologis yang mendalam.
Menurut keterangan dalam siaran pers, kedua terduga pelaku telah menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan keduanya tidak ditahan dan dikenakan status wajib lapor. Perkembangan tersebut menjadi salah satu alasan Yayasan KAMAIRA memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Juru bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menyampaikan bahwa ayah korban, Bella Valahi, telah menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/KAMAIRA-VI/SKBH/VI/2026 pada Rabu, 17 Juni 2026, di Kelurahan Menteng. Pendampingan hukum tersebut mengacu pada laporan polisi Nomor LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Dalam pernyataannya, Yayasan KAMAIRA menyampaikan empat tuntutan utama, yakni menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, meminta kepolisian bersikap transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, mendesak pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis korban secara menyeluruh, serta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap keamanan ruang publik agar lebih ramah dan aman bagi anak-anak.
Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak boleh dinormalisasi, meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak hukum korban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” tegasnya dalam siaran pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat maupun pihak terduga pelaku terkait pernyataan Yayasan KAMAIRA tersebut. (Red)












