Jakarta, JurnalUpdate.id – Jumat, 26 Juni 2026, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto PD, menegaskan bahwa pembahasan mengenai kedaulatan digital Indonesia tidak boleh berhenti pada kemampuan masyarakat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) maupun berbagai algoritma digital. Menurutnya, aspek yang jauh lebih penting adalah penguasaan terhadap kode sumber (source code) dan algoritma yang harus berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia.
Dr. Suriyanto PD menyampaikan bahwa selama ini diskusi mengenai kedaulatan digital lebih banyak berfokus pada pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan, pemerintahan, maupun masyarakat. Padahal, persoalan mendasar justru terletak pada siapa yang mengendalikan sistem dan bagaimana perlindungan hukumnya terhadap para pengguna di Indonesia.
“Berbicara tentang kedaulatan digital bukan hanya sekadar mampu menggunakan AI atau algoritma lainnya di sekolah maupun di bangku kuliah. Yang lebih penting adalah bagaimana negara memiliki kekuatan hukum untuk melindungi penggunanya,” tegasnya.
Ia menilai, hingga saat ini sekitar 90 persen kendali terhadap source code dan algoritma masih berada di tangan pihak asing. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi Indonesia dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan di bidang digital.
Menurutnya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memberikan perhatian lebih terhadap aspek regulasi dan yurisdiksi hukum, sehingga sistem digital yang digunakan masyarakat Indonesia tetap berada dalam pengawasan serta perlindungan hukum nasional.
“Harusnya inilah yang menjadi pembahasan utama di berbagai forum agar arah kedaulatan digital Indonesia menjadi jelas. Jangan hanya membahas penggunaan teknologinya saja, tetapi juga memastikan bahwa kendali source code dan algoritma berada di bawah perintah serta yurisdiksi hukum Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan nasional mengenai transformasi digital, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga memiliki kedaulatan penuh atas sistem digital yang digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara. (Red)












