Jika DPR Lambat Mengesahkan UU Perampasan Aset Koruptor, Lebih Baik Bubar Saja

banner 468x60

Jakarta, JurnalUpdate.id – Praktisi hukum, dosen, sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn., melontarkan kritik keras terhadap lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI. Menurutnya, jika DPR terus menunda pengesahan regulasi tersebut, maka lembaga legislatif dinilai telah mengabaikan aspirasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam catatan yang disampaikannya pada Senin (29/6/2026), Dr. Suriyanto menegaskan bahwa dorongan publik yang semakin kuat, ditambah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset, seharusnya menjadi momentum bagi DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasannya.

Example 300x600

“Tuntutannya sederhana, sita habis aset hasil korupsi, jangan hanya memenjarakan pelakunya. Negara harus mampu memiskinkan koruptor agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2016. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum juga disahkan meskipun DPR telah berganti tiga periode.
Menurutnya, apabila DPR benar-benar menjalankan fungsi sebagai representasi rakyat, tidak ada lagi alasan untuk terus menunda pembahasan dan pengesahan aturan yang dinilai sangat penting bagi upaya penyelamatan keuangan negara.

Dr. Suriyanto juga menyoroti besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang periode 2018–2024 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp349,9 triliun. Sementara itu, aset yang berhasil dipulihkan kepada negara dinilai masih sangat kecil dibandingkan nilai kerugian yang terjadi.
Ia menduga sebagian besar aset hasil korupsi telah berubah menjadi berbagai bentuk kekayaan seperti vila, apartemen, saham, emas, hingga aset yang berada di luar negeri. “Kenapa lambat? Ada apa sebenarnya? Pertanyaan itu kini menjadi perbincangan publik. Masyarakat tentu berhak mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu yang membuat pembahasan UU ini terus tertunda,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai sistem hukum Indonesia masih lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan kerugian negara. Karena itu, menurutnya Indonesia perlu memiliki instrumen hukum yang lebih kuat, seperti unexplained wealth order, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset hasil korupsi dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga membandingkan Indonesia dengan Hong Kong dan Singapura yang dinilainya berhasil membangun sistem pemberantasan korupsi melalui lembaga yang kuat serta regulasi perampasan aset yang efektif.

Selain itu, Dr. Suriyanto mengkritik alasan DPR yang selama ini menyebut masih diperlukan kajian mendalam dan proses harmonisasi. Menurutnya, naskah akademik telah tersedia sejak beberapa tahun lalu dan pemerintah juga telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut.
Ia turut mengapresiasi berbagai elemen masyarakat sipil yang terus mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi korupsi. “DPR jangan hanya hadir saat kampanye atau sibuk dengan urusan internal. Rakyat menunggu keberanian wakilnya untuk menghadirkan kepastian hukum yang berpihak kepada kepentingan bangsa,” katanya.

Pada bagian akhir pernyataannya, Dr. Suriyanto menyampaikan kritik yang lebih tajam terhadap DPR RI.
“Jika DPR lambat mengesahkan UU Perampasan Aset, lebih baik bubar saja. Untuk apa digaji rakyat jika tidak bekerja untuk kepentingan rakyat. Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus dilakukan secara luar biasa. Memiskinkan koruptor jauh lebih efektif dibanding hanya memenjarakannya,” tegasnya.

Ia berharap DPR RI segera mengambil keputusan politik untuk mengesahkan UU Perampasan Aset sehingga aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memulihkan kerugian negara serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Redaksi: Berita ini memuat pandangan dan pendapat narasumber, yaitu Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn., selaku praktisi hukum, dosen, dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Pernyataan yang disampaikan merupakan tanggung jawab narasumber. (Red)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *