Jakarta, JurnalUpdate.id – Perang melawan korupsi dinilai belum akan mencapai titik maksimal selama negara hanya mampu memenjarakan pelaku, tetapi belum sepenuhnya dapat merampas kekayaan hasil tindak pidana. Di tengah besarnya kerugian negara akibat korupsi, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.
Dorongan tersebut kembali mendapat perhatian dari Dr. Suriyanto, S.Pd., S.H., M.H., M.Kn., Praktisi Hukum, Dosen, sekaligus Ketua Umum PWRI. Dalam catatan kritisnya, ia menilai komitmen Presiden harus direspons dengan langkah nyata oleh lembaga legislatif agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan semata.
“Presiden sudah berkali-kali menyampaikan bahwa UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Artinya, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menyelamatkan uang negara. Sekarang publik menunggu keberanian DPR menuntaskan pembahasannya,” ujar Suriyanto.
Ia menjelaskan, data KPK menunjukkan potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2019–2024 mencapai sekitar Rp271 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan masih jauh dari nilai kerugian tersebut.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa banyak koruptor memang dipidana, tetapi hasil kejahatannya masih dapat dinikmati melalui aset yang dialihkan kepada keluarga, kerabat, atau perusahaan tertentu.
“Selama aset hasil korupsi masih aman, efek jera belum sepenuhnya tercapai. Hukuman penjara saja tidak cukup jika kekayaan hasil korupsi tetap bisa diwariskan dan dinikmati,” tegasnya.
Suriyanto menerangkan, RUU Perampasan Aset menawarkan mekanisme yang lebih efektif melalui sistem in personam dan in rem. Dengan mekanisme tersebut, negara memiliki dasar hukum untuk mengejar dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau keberadaannya tidak diketahui, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui penetapan pengadilan.
Ia juga menilai Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara lain yang telah lebih dahulu memiliki regulasi pemulihan aset hasil kejahatan. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan uang rakyat untuk kepentingan pembangunan.
“Bayangkan apabila puluhan triliun rupiah hasil korupsi berhasil dipulihkan. Dana itu dapat digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, memperbaiki infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, hingga memperkuat kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Suriyanto mengingatkan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset bukan satu-satunya solusi. Reformasi peradilan, integritas aparat penegak hukum, transparansi LHKPN, serta perlindungan terhadap pelapor dan saksi tetap menjadi syarat penting agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.
Ia menegaskan, publik kini menunggu langkah konkret DPR dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
“Komitmen Presiden sudah sangat jelas. Aspirasi masyarakat juga terus menguat. Kini saatnya DPR menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan bangsa dengan menyelesaikan pembahasan UU Perampasan Aset. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa Indonesia hanya berani memenjarakan koruptor, tetapi gagal merampas hasil kejahatannya,” pungkas Dr. Suriyanto. (Red)












