Apakah Perlu Izin Presiden untuk Penggeledahan? Praktisi Hukum: Hukum Tidak Mengenal “Orang Dekat” dan “Orang Jauh”

banner 468x60

Jakarta, JurnalUpdate.id – Wacana mengenai perlunya izin Presiden dalam proses penggeledahan terhadap seseorang yang disebut sebagai “orang dekat Presiden” menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Akademisi, sekaligus Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Dr. Suriyanto, Pd., S.H., M.Kn, menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedekatan dengan penguasa, maupun status sosial.

Menurut Dr. Suriyanto, munculnya narasi bahwa penyidik harus meminta izin Presiden sebelum melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang dianggap dekat dengan kepala negara merupakan pandangan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Example 300x600

“Jika logika tersebut diterima, maka akan tercipta dua sistem hukum di Indonesia, yaitu hukum untuk orang yang dekat dengan kekuasaan dan hukum untuk masyarakat biasa. Hal itu jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggeledahan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 33 KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan terlebih dahulu dengan kewajiban melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam.

Selain itu, kewenangan penyidikan yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diatur dalam undang-undang masing-masing dan tidak pernah mensyaratkan adanya izin Presiden.
“Tidak ada satu pun ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa penggeledahan terhadap orang yang dekat dengan Presiden harus mendapat persetujuan Presiden. Kewenangan penyidik melekat pada institusinya sesuai undang-undang, bukan berdasarkan hubungan pribadi seseorang dengan penguasa,” ujarnya.

Dr. Suriyanto juga menyoroti adanya contoh penegakan hukum terhadap pejabat di lembaga negara yang menjalankan program prioritas pemerintah, yang tetap diproses sesuai mekanisme hukum tanpa adanya polemik mengenai izin Presiden.
Menurutnya, apabila narasi tersebut terus berkembang, maka akan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak tertentu, sementara mereka yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan memperoleh perlakuan berbeda.
“Presiden telah disumpah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan konstitusi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Justru apabila Presiden dilibatkan dalam memberikan izin penggeledahan, hal itu berpotensi mencampuradukkan kewenangan eksekutif dengan proses penegakan hukum yang seharusnya independen,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya bekerja berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan siapa yang sedang diperiksa atau seberapa dekat hubungan seseorang dengan penguasa.
“Hukum tidak mengenal istilah ‘orang dalam’ maupun ‘orang luar’. Yang dikenal hukum adalah ada atau tidaknya bukti serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Jangan sampai hukum dikotori oleh politik kedekatan, karena jika hukum tunduk pada kedekatan, maka keadilan akan kehilangan maknanya,” pungkas Dr. Suriyanto.
(Redaksi/JurnalUpdate.id)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *