Catatan: Dr. Suriyanto, P.d., SH., MH., M.Kn.
JAKARTA JURNALUPDATE.ID — Perubahan zaman telah membawa kehidupan masyarakat memasuki era digital. Jika dahulu propaganda disebarkan melalui pamflet, selebaran, dan pengeras suara, kini medan pertarungan bergeser ke ruang digital—ke dalam kode, algoritma, dan jari yang menekan layar.
Perubahan tersebut harus disikapi dengan kepala dingin. Sebab, di era digital, satu unggahan dapat menjangkau jutaan orang hanya dalam hitungan menit. Informasi yang salah bahkan berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sebuah provokasi konvensional.
Salah satu ancaman yang perlu diwaspadai adalah hoaks.
Hoaks bukan sekadar informasi palsu. Jika diproduksi dan disebarluaskan secara sistematis, hoaks dapat digunakan untuk membangun persepsi, menggiring opini publik, menimbulkan keresahan, bahkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jangan mudah terpancing. Jangan pula terburu-buru membagikan informasi yang belum terverifikasi.
Pola penyebaran informasi di ruang digital perlu dilihat secara kritis, terutama ketika sebuah isu berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya negara.
Dalam narasi yang berkembang, setiap kebijakan yang dianggap mengganggu kepentingan kelompok tertentu dapat menjadi sasaran serangan informasi. Muncul berbagai tudingan, potongan video, data yang tidak jelas sumbernya, hingga narasi yang dikemas sedemikian rupa agar masyarakat marah dan kehilangan kepercayaan.
Namun demikian, setiap tuduhan tentang adanya mafia, bandar informasi, buzzer berbayar, sponsor, atau pihak tertentu di balik penyebaran hoaks harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum, bukan sekadar asumsi.
Sebab, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang membuat sebuah informasi palsu, tetapi bagaimana informasi tersebut dapat memengaruhi cara masyarakat melihat negara dan sesama warga.
Jika masyarakat terus-menerus disuguhi informasi yang menyesatkan, bukan tidak mungkin muncul ketidakpercayaan terhadap pemerintah, aparat penegak hukum, maupun institusi negara lainnya.Di sinilah hoaks menjadi persoalan serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hoaks dapat memecah masyarakat. Hoaks dapat memperbesar konflik. Hoaks dapat membangun ketakutan. Dan hoaks dapat membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kebenaran. Karena itu, negara perlu hadir dengan dua pendekatan.
Pertama, menghadirkan kebijakan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat dan kedaulatan negara.
Kedua, memastikan penegakan hukum terhadap penyebaran informasi palsu dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, dan tidak tebang pilih.
Penindakan tidak boleh berhenti pada penyebar di tingkat paling bawah apabila memang ditemukan bukti adanya jaringan yang terorganisasi. Namun, siapa pun yang dituduh berada di balik sebuah jaringan harus tetap melalui proses pembuktian hukum yang objektif.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar. Cek sebelum percaya. Verifikasi sebelum membagikan. Baca secara utuh sebelum menyimpulkan.
Literasi digital menjadi salah satu benteng penting dalam menghadapi banjir informasi. Jangan menjadikan tombol share sebagai alat untuk menyebarkan kemarahan sebelum mengetahui kebenarannya.
Di era digital, masyarakat bukan hanya konsumen informasi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi. Satu jari dapat menyebarkan kebenaran, tetapi satu jari pula dapat menyebarkan kebohongan.
Karena itu, jangan biarkan kedaulatan bangsa dipertaruhkan oleh informasi yang belum terverifikasi.Negara ini terlalu besar dan terlalu berharga untuk dipertentangkan hanya karena sebuah unggahan, potongan video, atau narasi yang sengaja dibuat tanpa dasar.
Mari jaga Indonesia dengan akal sehat, kritis terhadap informasi, dan tetap menghormati proses hukum. Jangan mudah percaya hoaks. Jangan menjadi bagian dari penyebarannya.
Penulis: Dr. Suriyanto, S.Pd., SH., MH., M.Kn. Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI












