Jakarta, JurnalUpdate.id — Persoalan perpajakan kembali menjadi sorotan. Kebijakan pajak di Indonesia dinilai masih memberikan beban cukup besar kepada masyarakat, terutama dalam kepemilikan kendaraan, penghasilan, konsumsi, hingga berbagai aktivitas ekonomi.
Pandangan tersebut disampaikan Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., MKn., Praktisi Hukum, Akademisi sekaligus Ketua Umum PWRI, melalui sebuah analisis yang menyoroti sistem perpajakan Indonesia jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga.
Menurut Suriyanto, Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, dalam praktiknya, masyarakat masih menghadapi berbagai beban pajak yang dinilainya cukup berat.
“Indonesia mengaku negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Tapi di lapangan, negara ini justru memperlakukan rakyatnya seperti mesin ATM berjalan, terutama soal pajak. Sangar dan kejam, tidak kenal ampun,” tulis Suriyanto dalam analisisnya.
Ia menyoroti salah satunya terkait pajak dan biaya yang dikenakan terhadap pembelian kendaraan baru. Menurutnya, masyarakat harus menghadapi berbagai komponen pajak seperti PKB, BBNKB, PPN, PPnBM, serta pajak progresif bagi pemilik kendaraan tertentu.
Suriyanto menilai akumulasi berbagai pungutan tersebut dapat meningkatkan harga kendaraan secara signifikan dan pada akhirnya memengaruhi daya beli masyarakat.
Ia kemudian membandingkan kebijakan otomotif Indonesia dengan Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam.
“Di Malaysia ada insentif untuk mobil nasional. Di Thailand, sebagai salah satu pusat otomotif Asia, pajaknya terstruktur dan mendorong industri. Di Brunei, mobil mewah pun pajaknya tidak mencekik seperti di sini,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut semakin terasa karena transportasi publik yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang membutuhkan kendaraan pribadi akhirnya harus menghadapi pilihan antara membeli kendaraan dengan beban biaya tinggi atau mengandalkan transportasi umum yang belum sepenuhnya tersedia.
Suriyanto juga menyoroti berbagai jenis pungutan lainnya, mulai dari PPN, PPh 21, cukai rokok dan minuman, PBB, hingga pajak hiburan.
Ia mempertanyakan apakah besarnya penerimaan negara dari pajak sudah sebanding dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
“Pemerintah berdalih membutuhkan dana untuk pembangunan. Benar. Tapi pertanyaannya, ke mana larinya uang itu? Apakah benar-benar untuk rakyat, atau habis untuk membiayai lembaga gemuk, proyek mangkrak, dan kebocoran anggaran?” katanya.
Menurut Suriyanto, pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan negara dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyinggung berbagai program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan bantuan sosial. Menurutnya, program-program tersebut memiliki tujuan yang baik, namun pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus diperketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Suriyanto menilai persoalan korupsi dan kebocoran anggaran dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi dan pengawasan keuangan negara harus berjalan secara serius.
“Negara meminta rakyat jujur membayar pajak, maka negara juga harus jujur dalam mengelola pajak. Jangan sampai rakyat diwajibkan disiplin, sementara pengelolaan uang negara tidak transparan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan juga memiliki dampak terhadap daya beli masyarakat, industri otomotif, UMKM, serta pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kemampuan masyarakat.
“Jangan sampai penerimaan pajak terus dikejar, tetapi daya beli masyarakat justru semakin tertekan. Negara harus memastikan kebijakan fiskal tidak menjadi beban yang menghambat pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Dalam perspektif nilai-nilai keislaman, Suriyanto berpandangan bahwa kebijakan negara seharusnya mengedepankan keadilan dan tidak menzalimi masyarakat.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya semangat keadilan sosial dan kehidupan bernegara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kalau Indonesia ingin disebut sebagai negara yang berkeadilan dan ber-Tuhan sesuai Pancasila, maka kebijakan perpajakan harus mencerminkan keadilan. Rakyat jangan hanya dipandang sebagai sumber penerimaan negara,” ujarnya.
Suriyanto kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan momentum pemerintahan saat ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan dan pengelolaan anggaran.
Ia mendorong adanya audit terhadap potensi kebocoran anggaran, efisiensi lembaga negara, serta memastikan penerimaan pajak kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas.
“Dengan ketegasan seorang jenderal, pangkas pajak yang mencekik, audit semua kebocoran, dan pastikan setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat dalam bentuk layanan nyata,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah belajar dari kebijakan negara-negara tetangga yang dinilai berhasil menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan industri.
“Malaysia bisa memberikan subsidi bahan bakar, Thailand bisa menjadi salah satu pusat otomotif Asia karena kebijakan industrinya. Masa Indonesia yang kaya raya ini kalah?” ujarnya.
Menurut Suriyanto, pembangunan memang membutuhkan pembiayaan dan pajak merupakan salah satu instrumen penting bagi negara. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan secara adil, transparan, proporsional, dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
“Rakyat bukan sapi perah. Rakyat adalah pemilik sah negeri ini. Saatnya negara melayani, bukan mencekik,” pungkasnya.
(Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., MKn., Praktisi Hukum/Akademisi/Ketua Umum PWRI.)












