SUKABUMI Jurnalupdate.id — Sejumlah insan pers dari berbagai media di Kabupaten Sukabumi menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait pelayanan informasi publik dan komunikasi kelembagaan yang dinilai perlu ditingkatkan.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa sejumlah poster yang berisi tuntutan agar keterbukaan informasi publik lebih dioptimalkan. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers dan akses terhadap informasi merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas lembaga publik.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Untuk menjalankan fungsi tersebut, diperlukan akses informasi yang terbuka dari setiap lembaga negara, termasuk institusi penegak hukum.
“Pers hadir sebagai mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar salah seorang peserta aksi.
Para jurnalis juga menyoroti adanya keluhan dari sejumlah wartawan yang mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi maupun klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Mereka berharap Kejari Kabupaten Sukabumi dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dan profesional dengan seluruh insan pers tanpa membedakan latar belakang media ataupun organisasi kewartawanan.
Dalam orasinya, peserta aksi mengingatkan bahwa kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut para peserta aksi, sinergi antara lembaga penegak hukum dan media sangat penting dalam membangun kepercayaan publik. Dengan komunikasi yang terbuka, masyarakat dapat memperoleh informasi yang valid, sementara media dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
Aksi solidaritas berlangsung dengan tertib dan damai. Para jurnalis berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat prinsip transparansi, keterbukaan informasi, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Mereka juga mendorong adanya dialog konstruktif antara Kejari Kabupaten Sukabumi dan insan pers guna membangun hubungan kerja yang profesional, saling menghormati, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga komunikasi yang terbuka dengan publik.
“Pers bebas, informasi terbuka, rakyat berhak tahu,” menjadi pesan utama yang disuarakan peserta aksi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan hak masyarakat atas informasi.
Redaksi Jurnalupdate.id












