SUKABUMI JurnalUpdate.id — Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Dengan membawa sejumlah poster dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi lebih terbuka mengenai proyek-proyek strategis pemerintah yang mendapat pendampingan maupun pengawalan dari institusi Kejaksaan.
Massa mempertanyakan, jika proyek tersebut menggunakan uang rakyat, mengapa informasi dasarnya sulit diketahui publik?
Mereka meminta Kejari membuka informasi mengenai proyek yang mendapatkan pendampingan, mulai dari jenis dan lokasi proyek, nilai anggaran, hingga pihak yang melakukan pendampingan atau pengawalan.
“Kami tidak mempersoalkan Kejaksaan melakukan pendampingan proyek. Yang kami persoalkan adalah ketika proyek menggunakan APBN atau APBD, tetapi informasi dasarnya justru sulit diperoleh masyarakat. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka rakyat berhak tahu,” tegas salah seorang peserta aksi.»
Menurut massa, keterbukaan informasi bukan bentuk perlawanan terhadap Kejaksaan. Justru transparansi dinilai dapat menjadi bukti bahwa proses pendampingan proyek pemerintah berjalan profesional, akuntabel, dan tidak menimbulkan ruang bagi prasangka publik.
PERS BUKAN MUSUH KEJAKSAAN
Aksi tersebut juga menyoroti persoalan komunikasi antara jajaran Kejari Kabupaten Sukabumi dengan insan pers.
Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan ketika hendak mendapatkan informasi maupun melakukan konfirmasi terkait persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Massa menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers bukan musuh Kejaksaan. Wartawan datang untuk mencari informasi dan melakukan konfirmasi. Kalau ada informasi yang dikecualikan, sampaikan dasar hukumnya. Jangan jadikan alasan kerahasiaan untuk menutup seluruh akses informasi,” lantang massa dalam orasinya.»
Mereka juga meminta agar tidak ada pembedaan pelayanan terhadap wartawan berdasarkan nama media, organisasi, maupun latar belakang lembaga pers.
KASI INTEL JADI SOROTAN
Situasi aksi semakin memanas ketika massa secara terbuka menyuarakan tuntutan agar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot dari jabatannya.
Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi yang mereka nilai perlu dievaluasi secara serius.
Massa meminta pimpinan Kejaksaan tidak mengabaikan persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan internal terhadap pelayanan komunikasi publik yang menjadi sorotan.
“Kami meminta pimpinan Kejaksaan turun tangan. Jika hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran atau ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi komunikasi publik, kami mendesak Kasi Intel dicopot,” tegas salah seorang peserta aksi.»
Tuntutan pencopotan tersebut merupakan aspirasi massa aksi dan belum merupakan kesimpulan atau putusan bahwa pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.
“KALAU TERBUKA, KENAPA HARUS TAKUT?”
Massa mempertanyakan mengapa informasi dasar mengenai proyek pemerintah yang menggunakan anggaran publik harus menjadi persoalan.
Menurut mereka, masyarakat tidak meminta seluruh dokumen teknis atau informasi yang memang secara hukum masuk kategori dikecualikan.
Informasi yang diminta, kata mereka, relatif sederhana: proyek apa, lokasinya di mana, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, serta siapa yang melakukan pendampingan atau pengawalan.
“Kalau informasi dasar seperti nama proyek, lokasi dan nilai anggaran saja sulit diakses, wajar jika publik bertanya. Kalau semuanya sudah berjalan sesuai aturan, keterbukaan justru akan menjawab semua kecurigaan,” ujar peserta aksi.»
TAK DAPAT JAWABAN, SIAP GUGAT KE KOMISI INFORMASI
Massa menyatakan tidak akan berhenti pada aksi jalanan.
Mereka akan mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, apabila tidak memperoleh jawaban atau mendapatkan penolakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, massa menyatakan siap menggunakan mekanisme keberatan dan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat melalui jalur hukum yang tersedia.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai aksi. Kami akan tempuh prosedur administrasi. Jika informasi ditutup tanpa dasar yang jelas, kami siap membawa persoalan ini melalui mekanisme sengketa informasi,” tegas massa.»
UANG RAKYAT, RAKYAT BERHAK TAHU
Koalisi masyarakat sipil dan jurnalis menilai transparansi merupakan fondasi penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Mereka menegaskan, proyek pemerintah bukan hanya urusan birokrasi dan kontraktor. Ketika sumber pembiayaannya berasal dari APBN maupun APBD, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana proyek tersebut dijalankan.
Aksi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian.
Massa menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut melalui jalur administrasi, jurnalistik, dan mekanisme hukum yang tersedia.
Pesan yang mereka bawa pun tegas:
“Jangan bungkam pers. Jangan tutup informasi. Uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan massa tersebut.
Redaksi Jurnalupdate.id












