Disdik Kabupaten Sukabumi Gelar Edukasi Hukum untuk Sekolah, Pastikan Revitalisasi Sesuai Aturan

banner 468x60

SUKABUMI, JurnalUpdate.id — Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Edukasi Hukum untuk Sekolah sebagai langkah memperkuat pemahaman hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Kegiatan tersebut membahas pencegahan korupsi, pengelolaan aset, tata kelola administrasi, serta hubungan dengan aparat penegak hukum.

Kegiatan perdana itu berlangsung di Ruang Aula Rapat SMP Negeri Model, Selasa (8/9/2026), dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 99 kepala sekolah tingkat SD penerima program revitalisasi turut mengikuti kegiatan tersebut.

Example 300x600

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdi, menjelaskan bahwa edukasi hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah agar pelaksanaan program revitalisasi pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Edukasi hukum ini dimaksudkan sebagai langkah menjamin pelaksanaan program revitalisasi di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai aturan, sesuai hukum, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” jelas Herdi saat ditemui usai acara.»

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset hasil revitalisasi dapat dipertanggungjawabkan. Program revitalisasi pendidikan yang bersumber dari APBN itu telah mulai dilaksanakan sejak Agustus 2026.

Herdi menerangkan, pelaksanaan revitalisasi di lapangan dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di masing-masing lembaga. Sementara itu, Dinas Pendidikan tetap melakukan monitoring bersama pengawas yang telah ditunjuk pemerintah.

“Dinas bersama pengawas ikut melakukan pemantauan, baik pembangunan ruang kelas, ruang administrasi, maupun toilet sekolah. Semua diawasi agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan,” ujarnya.»

Ia menyebutkan, progres pembangunan di masing-masing sekolah saat ini bervariasi, yakni antara 50 hingga 70 persen. Program revitalisasi tersebut tidak hanya menyasar jenjang SD, tetapi juga SMP dan TK.

“Untuk jenjang SD ada 99 lembaga yang mendapatkan program revitalisasi ini,” kata Herdi.»

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh kepala sekolah dan komite sekolah dapat memahami aturan pelaksanaan kegiatan, menghindari potensi pelanggaran, serta memastikan hasil revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

REPORTER: Adam Firmando

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *