SUKABUMI JurnalUpdate.id — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengambil langkah konkret dan tegas apabila dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang melibatkan oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terbukti melanggar etika birokrasi, disiplin ASN maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar, pada Selasa (15/9/2026), sebagai respons atas unggahan di media sosial dan pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tindakan asusila atau pelecehan seksual di lingkungan kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Ganjar menjelaskan, penanganan terhadap dugaan tersebut harus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“BKPSDM akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, semua tetap harus berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Ganjar.
Menurutnya, terdapat sejumlah langkah penting yang telah dan akan dilakukan BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Pertama, BKPSDM telah menerima laporan secara verbal dari kepala dinas terkait. Selanjutnya, BKPSDM masih menunggu laporan resmi berupa kronologi tertulis, data status kepegawaian terlapor serta tindakan awal yang telah dilakukan oleh internal perangkat daerah terkait.
Kedua, BKPSDM menghormati proses penanganan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. BKPSDM juga akan terus memantau perkembangan status hukum terlapor, apakah masih berstatus sebagai terlapor, saksi maupun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini kami masih menunggu sekaligus menghormati proses dari pihak kepolisian. Kami juga akan memantau perkembangan status hukum yang bersangkutan,” jelasnya.
Ketiga, dalam rangka perlindungan lembaga dan menjaga kelancaran pelayanan publik, BKPSDM dapat melakukan langkah administratif berupa pembebasan tugas sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terlapor yang bersangkutan berstatus sebagai PNS, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, maka proses pemberhentian sementara sebagai PNS akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun apabila belum dilakukan penahanan tetapi proses penyidikan berpotensi mengganggu pelayanan publik, langkah yang dapat ditempuh antara lain pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum,” katanya.
Polisi Tangani Pidana, BKPSDM dan Inspektorat Tangani Disiplin ASN
Ganjar juga menegaskan adanya perbedaan kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menangani aspek pidana, sementara BKPSDM bersama Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN.
“Polisi memeriksa aspek pidana, sedangkan BKPSDM dan Inspektorat memeriksa pelanggaran disiplin dan etika ASN,” jelasnya.
Untuk itu, BKPSDM bersama Inspektorat akan membentuk tim pemeriksa apabila persyaratan dan dasar pemeriksaannya telah terpenuhi.
Proses pemeriksaan disiplin dan kode etik ASN, menurutnya, dapat berjalan secara administratif tanpa harus menunggu putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap, karena objek dan indikator pemeriksaannya berbeda.
Ancaman Sanksi Disiplin Jika Terbukti
Ganjar menyebut dugaan perbuatan pelecehan seksual di lingkungan kerja dapat berimplikasi pada pelanggaran disiplin berat apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi disiplin yang dapat dikenakan, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Namun demikian, Ganjar menekankan bahwa sanksi tersebut tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang beredar. Keputusan harus melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian sesuai regulasi.
Mitigasi Risiko dan Perlindungan Siswa PKL
Selain menangani kasus yang sedang berjalan, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga mendorong langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Salah satunya melalui evaluasi terhadap penerimaan siswa praktik kerja lapangan (PKL) di seluruh perangkat daerah.
BKPSDM merekomendasikan agar setiap perangkat daerah memiliki pakta integritas dan standar lingkungan kerja yang aman bagi siswa magang maupun peserta PKL.
“Lingkungan kerja harus memberikan rasa aman, terutama bagi siswa yang sedang melaksanakan PKL atau magang,” ujarnya.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Dalam aspek perlindungan korban, BKPSDM juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang diterima BKPSDM, pendampingan psikologis terhadap korban telah dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan kasus berlangsung.
Ganjar menegaskan, BKPSDM Kabupaten Sukabumi akan mengambil langkah proaktif dan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” pungkasnya.
Reporter: Adam Firmando












